Management KBUI PNB

  • Ketua : Ahmad Fathur Rozy
  • Wakil Ketua : Arief Fajar Febyanto
  • Sekretaris 1 : Yulia Pertiwi
  • Sekretaris 2 : Ruri Agustini
  • Bendahara 1 : Ayu Ratnasari
  • Bendahara 2 : Siti al-Fitria
  • ------------------------------------------------
  • Ketua Bidang Dakwah : Hesti Setyowati
  • Sekretaris Bidang Dakwah : Frecci Candra K.
  • Ketua Bidang Pema : Zulfahmi Alif Abdi
  • Sekretaris Bidang Pema : Ida Ayu Mazida
  • Ketua Bidang Keputrian : Yuliana Syafitri
  • Sekretaris Bidang Keputrian : Choirun Nasli H.
  • Ketua Bidang Humas : Anton Jepry
  • Sekretaris Bidang Humas : Rosy Kusumawathi
  • PJ Futsal : Toni Extranto
  • PJ Azzahra : Kholisa Hidayati
  • ------------------------------------------------
  • Koordinator Jur. Pariwisata : Michicho Shangri La
  • Koordinator Jur. Adm. Niaga : Bella Gita S.
  • Koordinator Jur. Akuntansi : Dewi Safitri
  • Koordinator Jur. Teknik Mesin : -
  • Koordinator Jur. Teknik Elektro : Abu
  • Koordinator Jur. Teknik Sipil : Pramadini

Lambang Kami

Lambang Kami
FILOSOFIS LAMBANG : (KUBAH=Nilai–nilai Islam), (PITA LENGKUNG=Memegang teguh nilai–nilai Islam), (PITA TERBUKA=Jujur), (KITAB=Keilmuan), (WARNA HITAM=Keabadian), (WARNA MERAH=Semangat yang tinggi), (WARNA HIJAU=Kedamaian dan kesempurnaan), (WARNA PUTIH=Kesucian),(LAFAL KELUARGA BESAR UMMAT ISLAM=Identitas Organisasi), (PITA BERLAFAL POLITEKNIK NEGERI BALI=Kedudukan Organisasi)
08 Desember 2008

Rancangan AD/ART 2009

ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR UMMAT ISLAM
POLITEKNIK NEGERI BALI
2009


BAB I
NAMA DAN DEFINISI

Pasal 1
Nama wadah kemahasiswaan muslim Politeknik Negeri Bali adalah Keluarga Besar Ummat Islam Politeknik Negeri Bali yang selanjutnya disingkat KBUI PNB.
Pasal 2
KBUI PNB adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa muslim kearah perluasan intelektualitas keislaman

BAB II
WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 3
KBUI PNB berdiri pada tanggal 23 September 1995 dan disahkan di kampus Politeknik Negeri Bali, Bukit Jimbaran.

Pasal 4
KBUI PNB berkedudukan di Politeknik Negeri Bali

BAB III
AZAS, STATUS DAN KARAKTER
 
Pasal 5
KBUI PNB berasaskan Islam

Pasal 6
Status KBUI PNB adalah sebagai wadah formal kemahasiswaan muslim di Politeknik Negeri Bali.

Pasal 7
KBUI PNB berkarakter ukhuwah islamiah, intelektualitas, professional dan sosial kemasyarakatan.
BAB IV
VISI DAN MISI

Pasal 8
Visi :
Terbentuknya Mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali yang senantiasa menjaga ukhuwah islamiah, berintelektual, profesional dan peduli pada permasalahan sosial kemasyarakatan yang dikemas dalam bentuk dakwah Ilallah
Pasal 9
Misi :
1. Membentuk penggerak dan pendukung dakwah islam di lingkungan Politeknik Negeri Bali dengan ikatan ukhuwah islamiah yang kuat.
2. Membentuk mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali yang punya kemampuan intelektual, profesional dan religius islami.
3. Mengaplikasikan keilmuaan dalam bentuk partisipasi kegiatan sosial kemasyarakatan.
4. Ikut berperan serta dalam mensukseskan visi dan misi Politeknik Negeri Bali.

BAB V
LAMBANG, FILOSOFIS DAN MOTO

Pasal 10
Lambang KBUI PNB berupa kubah di tengah lengkungan pita bertuliskan Keluarga Besar Ummat Islam, di belakang kitab di atas pita bertuliskan Politeknik Negeri Bali, seperti gambar berikut :

 



Pasal 11
Filosofis lambang :
a. Kubah = Nilai – nilai Islam
b. Pita Lengkung = Memegang teguh nilai – nilai Islam
c. Pita Terbuka = Jujur
d. Kitab = Keilmuan
e. Warna hitam = Keabadian
f. Warna merah = Semangat yang tinggi
g. Warna hijau = Kedamaian dan kesempurnaan
h. Warna putih = Kesucian 
i. Lafal Keluarga Besar Ummat Islam = Identitas Organisasi
j. Pita berlafal Politeknik Negeri Bali = Kedudukan Organisasi 

Pasal 12
Moto KBUI : Dengan semangat kejujuran, keterbukaan, memegang teguh kemurnian nilai-nilai islam untuk mengembangkan keilmuwan dan profesionalitas dilingkungan Politeknik Negeri Bali menuju kedamaian serta kesempurnaan hidup. 

BAB V
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 13
KBUI PNB berfungsi sebagai : 
a. Wahana dan sarana ukhuwah islamiah mahasiswa, dosen, dan staf di lingkungan Politeknik Negeri Bali.
b. Wahana dan sarana beraktifitas bagi mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali.

Pasal 14
KBUI PNB bertujuan untuk : 
a. Menjalin dan memupuk ukhuwah islamiah diantara seluruh civitas akademika muslim Politeknik Negeri Bali.
b. Membentuk kepribadian mahasiswa muslim yang berintelektual, profesional dan peduli terhadap permasalahan masyarakat dengan wawasan IMTAQ dan IPTEK

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 15
Anggota KBUI PNB adalah seluruh civitas akademika muslim Politeknik Negeri Bali.

BAB VII
KEKUASAAN DAN PIMPINAN

Pasal 16
Kekuasaan tertinggi berada pada musyawarah anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota aktif dan pasif KBUI PNB.

Pasal 17
Pimpinan tertinggi pada KBUI PNB ada pada ketua KBUI PNB

BAB VIII
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 18
Kelengkapan organisasi terdiri dari : Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Koordinator Jurusan

Pasal 19
Dewan Pembina adalah Dosen muslim Politeknik Negeri Bali.

Pasal 20
Dewan Pengurus adalah seluruh mahasiswa muslim yang menjabat sebagai pengurus inti dan anggota – anggota bidang dalam kepengurusan KBUI PNB.

Pasal 21
Koordinator Jurusan adalah perwakilan atau utusan yang ditunjuk ketua KBUI PNB sebagai mediator dewan pengurus dengan anggota di masing – masing jurusan.

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 22
Sumber keuangan diperoleh dari:
a . Iuran wajib anggota.
b . Infaq, Zakat dan Shodaqoh dari mahasiswa, staf, dosen muslim Politeknik Negeri Bali atau donatur lain yang tidak mengikat. 
c . Usaha-usaha yang halal serta tidak mengikat.

BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 23
Pengambilan keputusan di KBUI PNB dilakukan melalui :
a. Musyawarah mahasiswa muslim (anggota aktif/pasif) yang selanjutnya disebut MUSMAMUS KBUI PNB.
b. Kongres mahasiswa muslim (anggota aktif/pasif) yang selanjutnya disebut KOMAMUS KBUI PNB.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 24
a. Perubahan anggaran dasar ditetapkan dalam KOMAMUS KBUI PNB.
b. Peninjuan Ulang AD/ART minimal 1 Tahun sekali

BAB XII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 25
a. AD/ART tetap berlaku sebelum diadakan yang baru
b. AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan

BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 26
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga dan aturan – aturan lainnya.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 27
Semua ketetapan dan peraturan yang bertentangan dengan anggaran dasar dinyatakan tidak berlaku dan harus segera disesuaikan dengan anggaran dasar.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR UMMAT ISLAM
POLITEKNIK NEGERI BALI
2009
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Keanggotaan KBUI PNB terdiri dari :
a. Keanggotaan aktif adalah seluruh mahasiswa muslim yang masih aktif kuliah di Politeknik Negeri Bali dan tercatat sebagai anggota KBUI PNB.
b. Keanggotaan pasif adalah seluruh mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali tidak aktif kuliah atau alumni Politeknik Negeri Bali yang masih ingin terlibat dalam aktivitas KBUI PNB.
BAB II
WEWENANG

Pasal 2
Wewenang KBUI PNB terdiri dari :
a. Merubah, menyusun dan menetapkan AD/ART KBUI PNB melalui mekanisme KOMAMUS KBUI PNB.
b. Memilih dan menetapkan kepengurusan KBUI PNB melalui mekanisme KOMAMUS KBUI PNB.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 3
Hak anggota
Setiap anggota KBUI PNB memiliki hak :
a. Mendapat pembinaan dan pengawasan.
b. Mengeluarkan dan menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis.
c. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
d. Mendapat pelayanan dan fasilitas yang disediakan oleh KBUI PNB.
e. Membela dan dibela apabila akan telah dikenakan sangsi dari intern atau ekstern organisasi.
Pasal 4
Kewajiban anggota
Setiap anggota KBUI PNB memiliki kewajiban :
a. Menjaga nama baik KBUI PNB.
b. Mentaati dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KBUI PNB
c. Membayar iuran wajib sebesar 1000 perminggu
d. Menghormati dan mentaati selama tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
e. Menjaga dan merawat fasilitas yang ada di organisasi KBUI PNB.

BAB IV
KEHILANGAN KEANGGOTAAN

Pasal 5
a. Keanggotaan hilang karena keluar dari islam (murtad).
b. Tidak lagi menjadi civitas akademika di Politeknik Negeri Bali, Kecuali alumnus yang masih ingin terlibat dalam aktivitas KBUI PNB.
BAB V
KETUA DAN DEWAN PENGURUS

Pasal 6
Ketua KBUI PNB adalah kandidat terpilih yang disahkan melalui mekanisme sidang dewan formatur.
Pasal 7
Struktur dewan pengurus KBUI PNB sekurang – kurangnya terdiri dari :
a. Pengurus inti
1. Ketua umum
2. Wakil ketua
3. Sekretaris 1 (satu)
4. Sekretaris 2 (dua)
5. Bendahara 1 (satu)
6. Bendahara 2 (dua)
7. Ketua bidang
8. Sekretaris bidang
b. Anggota – anggota bidang
c. Koordinator jurusan
Pasal 8
Keanggotaan dewan pengurus.
a. Struktur di bawah ketua umum dipilih langsung oleh Ketua KBUI PNB.
b. Anggota – anggota bidang dipilih langsung oleh ketua bidang. 
Pasal 9
Tugas dewan pengurus adalah :
a. Mentaati dan melaksanakan AD/ART KBUI PNB.
b. Menyusun program kerja satu periode kepengurusan.
c. Mewujudkan program kerja satu periode kepengurusan.
d. Melaksanakan garis besar program kerja KBUI PNB.
e. Memberikan laporan pertanggungjawaban secara lisan atau tulisan kepada anggota melalui mekanisme MUSMAMUS atas pelaksanaan program kerja dan kebijakan KBUI PNB selama satu periode kepengurusan.
f. Mewakili mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali dalam setiap kegiatan yang sifatnya internal maupun eksternal dalam koridor kegiatan kemahasiswaan.
g. Melakukan koordinasi dengan koordinator jurusan dalam hal kegiatan kemahasiswaan muslim.
Pasal 10
Kewenangan dewan pengurus adalah :
a. Membuat kebijakan – kebijakan yang dianggap perlu dalam mencapai Visi dan Misi KBUI PNB.
b. Membentuk panitia – panitia yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KBUI PNB.
c. Mengawasi pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh anggota.
d. Meminta dan menerima laporan pertanggungjawaban dari panitia yang telah menyelesaikan tugas – tugas yang diberikan. 
BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGURUS

Pasal 11
Anggota dewan pengurus KBUI PNB berakhir karena :
a. Masa bakti sudah berakhir.
b. Atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
c. Meninggalkan kepengurusan dan tidak dapat melaksanakan kewajiban lebih dari satu bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
d. Merusak nama baik organisasi.

Pasal 12
Jika terjadi pemberhentian anggota dewan pengurus, ketua KBUI PNB dapat mengangkat anggota dewan pengurus baru sesuai dengan jabatan yang ditinggalkan.
BAB V
MUSMAMUS DAN KOMAMUS

Pasal 13
MUSMAMUS KBUI
a. Kewenangan 
1. Membahas dan mencari solusi permasalahan yang bersifat mendadak / insidental.
2. Menyusun ke anggotaan dewan formatur dalam pemilihan ketua KBUI PNB.
b. Peserta
Seluruh anggota (aktif dan pasif) KBUI.
c. Ketentuan
1. Dihadiri oleh pengurus inti.
2. Dihadiri minimal ½ lebih satu dari jumlah anggota KBUI PNB

Pasal 14
KOMAMUS KBUI
a. Kewenangan 
1. Merubah, menyusun dan menetapkan AD/ART KBUI PNB.
b. Peserta 
1. KOMAMUS diikuti oleh seluruh pengurus dan undangan.
c. Ketentuan 
1. KOMAMUS diadakan satu kali dalam setahun.

BAB VI
SIDANG – SIDANG KBUI PNB

Pasal 15
Sidang Dewan Formatur
a. Kewenangan
1. Memilih dan menetapkan ketua KBUI PNB.

b. Keanggotaan
1. 3 utusan semester 5 atau 6
2. 1 Utusan semester 3 atau 4 dari masing – masing jurusan.
3. 1 Utusan semester 1 atau 2 dari masing – masing jurusan.

c. Hak Anggota
1. Setiap anggota semester 1 dan 3 atau 2 dan 4 berhak memilih dan dipilih sebagai calon ketua KBUI PNB
2. Setiap anggota di luar semester 1 dan 3 atau 2 dan 4 hanya berhak memilih calon ketua KBUI PNB.
3. Setiap anggota berhak mengusulkan dan memilih calon ketua KBUI PNB di luar keanggotaan dewan formatur.

d. Ketentuan
1. Setiap keputusan diambil dari musyawarah anggota.
2. Ketua sidang dipilih melalui musyawarah anggota.
3. Kewenangan anggota formatur dilaksanaan selama 7 hari semenjak dibentuk atau bisa diperpanjang sesuai keputusan musyawarah anggota.
BAB V
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN

Pasal 16

a. Keuangan dan kekayaan serta perbendaharaan KBUI PNB meliputi uang tunai, surat-surat berharga dan peralatan organisasi serta barang-barang yang dimiliki secara sah dan halal.
b. Segala sesutu yang menyangkut persoalan keuangan baik yang masuk maupun yang keluar harus dilaporkan dan disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

 BAB V
PENGUBAHAN DAN PENGESAHAN ART

Pasal 17

a. Pengubahan dan pengesahan ART dilakukan pada Musyawarah Umum Anggota.
b. ART berlaku sejak tanggal ditetapkan.


BAB VI 
PENUTUP

Pasal 18
a. Semua ketetapan dan peraturan yang bertentangan dengan ART KBUI PNB ini dinyatakan tidak berlaku.


20 November 2008

MUSMAMUS



SLM1

 

Ahamdulillah hi rabbil alamin wabihi nastainu ala umurindunya waddin. Wassala tu wasalamu ala asrafil anbiya iwar mursalin saidina wamaulana muhammadin wa ala alihi wasahbihi ajmain. Amabakdu

Segala Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidahNya kita semua masih diberikan kekuatan Iman Dan Islam serta masih diberikan kesempatan Oleh Allah SWT untuk membaca Blog ini.

Sholawat serta salam selalu tercurahkan pada junjungan nabi besar, nabi Muhammad SAW beserta para keluarga dan para sahabat yang senantiasa istiqomah di jalan beliau. Amin.

Kegiatan MUSMAMUS adalah salah satu dari banyak kegiatan yang dilakukan oleh KBUI. Walaupun MUSMAMUS ini baru diadakan sekali, namun Alhamdulillah kami berSyukur kehadirat Allah SWT kegiatan MUSMAMUS yang diadakan Sabtu, 15 November 2008 bisa barjalan lancar. Kegiatan yang di pimpin oleh Ketua Panitia yang bertanggung jawab yaitu sdr Abimanyu jurusan D4 Sipil angkatan 2008 bisa berjalan lancar karena di kordinasikan secara baik dan dibantu oleh panitia – panitia yang terlibat didalamnya.    

Intruksi…Kok dari tadi bicara tentang MUSMAMUS terus, sebenernya MUSMAMUS apa sih? Salah satu anggota KBUI bertanya. Kemudian Ketupat(Ketua Panitia) kita yaitu sdr Abimanyu mulai berbicara layaknya pimpinan yang tegas dan dapat dipercaya menjawab pertanyaan dari salah satu anggota KBUI, “Pertanyaan yang sangat bagus sekali, baik saya akan menjelaskan MUSMAMUS secara detail. MUSMAMUS adalah Musyawarah Mahasiswa Muslim. Kegiatan ini adalah kegiatan musyawarah seluruh anggota KBUI atau seluruh mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali baik dari semester I,III maupun IV. Adapaun yang di Musyawarahkan adalah Regenerasi pengurus Keluarga Besar Umat Islam Politeknik Negeri Bali.

Secara Teknis tujuan akhir dari diadakan MUSMAMUS adalah untuk memilih Ketua KBUI yang dibagi per Periode – periode. Kegiatan MUSMAMUS yang dilaksanakan Sabtu, 15 November 2008 kemarin yaitu pergantian antara Ketua berserta pengurus – pengurus periode 2007 – 2008 yang diketuai oleh sdr Khanief Isnaei Jurusan Teknik Elektro angkatan 2006 dengan Ketua KBUI periode 2008 – 2009. Pemilihan Ketua KBUI periode 2008 – 2009 kemarin diadakan sangat berbeda. Perbedaannya adalah sebelum kita menunjuk langsung ketua KBUI, para anggota KBUI yang tersebar diberbagai jurusan ditugaskan untuk memilih anggota dari Masing – masing jurusan untuk di pilih menjadi calon anggota dewan formatur yang jumlahnya 16 orang. 20 menit kemudian terpilihlah Calon anggota dewan formatur yaitu sebagai berikut :

 

PARIWISATA

ADM. NIAGA

AKUNTANSI

SISTEM INFORMASI

I.      Yayang Wahyu

II.  Ivon

 

I. Apri Pusparini  

I.     Rudi Wahyu

III.Bentar Tri W.

 

I.Eko Susanto

III. Agung Dwi P.

TEKNIK ELEKTRO

TEKNIK MESIN

TEKNIK SIPIL

 

I.Yugo Diksi R.

III.Dian Mahardika

V.Adnan Salim

I. Iwan Sanusi

III. Dimas Januar

V.Bayu

I.Moch Choirul

 

 

Setelah terpilih Calon Anggota Dewan Formatur, maka selanjutnya adalah akan diadakan pemilihan Anggota Dewan Formatur sebanyak 5 orang dengan cara voting (pemungutan suara) yang diikuti oleh seluruh Anggota KBUI yang menghadiri MUSMAMUS tersebut. 30 menit kemudian terpilihlah Anggota Dewan formatur Yaitu :

Dari semester III adalah

  1. Bentar Tri Wijayanto dari Jurusan D3 Akuntansi angkatan 2007.
  2. Dian Mahardika dari Jurusan D3 Teknik Elektro angkatan 2007.
  3. Agung Dwi Prasetyo dari jurusan D3 Sistem Informasi angkatan 2007.

Dari semester I adalah

  1. Yugo Diksi Romadona dari Jurusan D3 Teknik Elektro angkatan 2008.
  2. Mochammad Choirul dari Jurusan D4 Teknik Sipil angkatan 2008.

Setelah terpilih Anggota Dewan formatur, maka selanjutnya adalah akan diadakan pemilihan Dewan formatur/Ketua KBUI PNB/Presiden KBUI PNB. Namun sebelum pemilihan Dewan formatur/Ketua KBUI PNB/Presiden KBUI PNB, maka anggota Dewan Formatur di tes terlebih dahulu  oleh sdr Abimanyu selaku Ketua Panitia MUSMAMUS dan di persilahkan untuk menjelaskan VISI dan MISInya. Setelah para anggota Dewan Formatur di tes dan menjelaskan Visi dan Misinya, tibalah waktu yang sangat mencekam, Ketua Panitia MUSMAMUS langsung membagikan secarik kertas kepada seluruh anggota KBUI dalam rapat MUSMAMUS dan mempersilahkan untuk menulis dan mengeluarkan aspirasinya untuk memilih. Dewan formatur/Ketua KBUI/Presiden KBUI. Tidak lama kemudian tibalah waktu yang sangat menegangkan,DUG2x…DUG2x…Detak Jantung berdetak dengan kerasnya dan sedikit tidak beraturan, dengan saksi yaitu Allah SWT, para Malaikat dan Seluruh anggota KBUI mulailah perhitungan suara. Suasana yang tenang….hening…dengan dan penuh rasa cemas-cemas pecah menjadi suara teriakan dan tepuk tangan,”…AYO Mas Bentar kami mendukungmu...”, ”…Choirul kutunggu AC di mushola…”, ”…Mas Dika aku disampingmu…”, ”…Mas Agung harumkan nama Sistem Informasi…”, “…Yugo we love you…”. Mulailah sdr ABIMANYU membacakan Choirul…, Dika…, Bentar…, Agung…, Yugo…

Dan akhirnya secarik ketas terakhir sebagai penutup acara voting dibacakan Agung…satu kata keluar dari bibir Abimanyu. Alhamdulillah wasyukurilah telah kita dapatkan Ketua KBUI/Dewan Formatur/Presiden KBUI yaitu Agung Dwi Prasetyo dari Jurusan Sistem Informasi angkatan 2007. “ Dengan Hati yang ikhlas dan mata yang berkaca-kaca Agung mengucapkan Syukur kehadirat Allah SWT dan mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota KBUI atas amanah yang diberikan kepada saya, Insya Allah saya akan mengemban tugas menjadi Ketua KBUI/Dewan Formatur dengan rasa penuh tanggung jawab, dan tidak luput juga saya mohonkan kepada seluruh teman-teman agar menyumbangkan saran,kritik atau pesan yang sifatnya membangun. “Ibarat kapal, disana ada nahkoda dan para awak kapal. Disaat ada angin yang sangat kencang, ombak yang sangat besar dan badai, seorang nahkoda harus dapat mengkoordinasikan para awak kapal mengahadapi angin sangat kencang,ombak yang besar serta badai agar tidak tenggerlam di lautan yang luas, sama halnya dengan beroganisasi ketua diibaratkan nahkodanya, ketua harus mampu mengkoordinir para anggotanya agar tidak tenggelam/vakum ditengah jalan”.

Tibalah pada ujung acara, setelah acara demi acara di lewati bersama. Marilah ditutup bersama sama mengucapkan :

ALHAMDULILLAH HIRABBIL ‘ALAMIN…

ASTAGFIRULLAH HALAZIM…

SUBHANAKALLAH HUMA WABIHAMDIKA ASYHADUANLA ILA HAILLAH ANTA ASTAGFIRUKA WAATUBUILAIK…

BILLAHITAUFIQ WALHIDAYAH  , 

SALAM1B

 

 

 

 


MUKADIMAH


Ahamdulillah hi rabbil alamin wabihi nastainu ala umurindunya waddin. Wassala tu wasalamu ala asrafil anbiya iwar mursalin saidina wamaulana muhammadin wa ala alihi wasahbihi ajmain. Amabakdu

Segala Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidahNya kita semua masih diberikan kekuatan Iman Dan Islam serta masih diberikan kesempatan Oleh Allah SWT untuk membaca Blog ini.

Sholawat serta salam selalu tercurahkan pada junjungan nabi besar, nabi Muhammad SAW beserta para keluarga dan para sahabat yang senantiasa istiqomah di jalan beliau. Amin.

 

Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih kepada para pembaca atas kunjungan anda di blog KBUI ini. Mungkin banyak pertanyaan dari pembaca apasih sebenarnya KBUI itu? Baik kami akan menjelaskan KBUI itu seperti apa. KBUI adalah singkatan dari Keluarga Besar Umat Islam dimana dibawah naungan kampus kami yaitu Politeknik Negeri Bali yang letaknya dibukit Jimbaran Bali. KBUI ini adalah suatu wadah atau forum komunikasi dan sarana pengembangan diri mahasiswa muslim kearah perluasan intelektualitas keislaman di lingkungan Politeknik Negeri Bali. Sehingga sering juga disebut dengan KBUI PNB (Keluarga Besar Umat Islam Politeknik Negeri Bali).

 

Terbentuknya KBUI merupakan proses yang sangat panjang dan kerja keras para senior kami atau alumnus mahasiswa muslim dan Dosen muslim di Politeknik Negeri Bali. Menurut Senior kami, dahulu sangat jarang sekali mahasiswa muslim itu mau berkumpul mengerluarkan pendapat, atau sekedar melakukan kegiatan di bidang keagamaan, dll. Namun dibalik itu dengan hati yang ikhlas dan seluruh jiwa raga dikorbankan untuk perjuangan pembentukan KBUI ini. Dan Alhamdulillah dengan Takdir Allah, akhirnya KBUI PNB dapat terbentuk tahun 1995, dengan Anggota KBUI PNB adalah seluruh akademisi muslim Politeknik Negeri Bali.

 

KBUI PNB berfungsi sebagai :

a.       Wahana dan sarana silaturahim mahasiswa, dosen, dan staf di lingkungan Politeknik Negeri Bali.

b.      Wahana dan sarana dakwah islam di lingkungan Politeknik Negeri Bali.

 

KBUI PNB bertujuan untuk :

a.       Menjalin dan memupuk tali silaturahhim diantara seluruh civitas akademik muslim Politeknik Negeri Bali.

b.      Membentuk kepribadian mahasiswa muslim yang beriman dan bertaqwa.

 

Baik itu sedikit mukadimah dari kami, selengkapnya apabila ada pertanyaan bisa dikirimkan ke email pnbkbui@yahoo.co.id

Sekian dari kami, mohon maaf apabila ada kata-kata yang salah atau tidak berkenan di hati para pembaca. Semoga Allah, selalu memberi kekuatan, kesehatan, keselamatan serta perlindungan kepada kita semua. Amin. Billahitaufiq walhidayah  ,  







Visitors

Chat

Google Member

Campus

Campus
Click Gambar
Untuk Ke Situs
Kampus Kami

Comments