Blog Archive
Management KBUI PNB
- Ketua : Ahmad Fathur Rozy
- Wakil Ketua : Arief Fajar Febyanto
- Sekretaris 1 : Yulia Pertiwi
- Sekretaris 2 : Ruri Agustini
- Bendahara 1 : Ayu Ratnasari
- Bendahara 2 : Siti al-Fitria
- ------------------------------------------------
- Ketua Bidang Dakwah : Hesti Setyowati
- Sekretaris Bidang Dakwah : Frecci Candra K.
- Ketua Bidang Pema : Zulfahmi Alif Abdi
- Sekretaris Bidang Pema : Ida Ayu Mazida
- Ketua Bidang Keputrian : Yuliana Syafitri
- Sekretaris Bidang Keputrian : Choirun Nasli H.
- Ketua Bidang Humas : Anton Jepry
- Sekretaris Bidang Humas : Rosy Kusumawathi
- PJ Futsal : Toni Extranto
- PJ Azzahra : Kholisa Hidayati
- ------------------------------------------------
- Koordinator Jur. Pariwisata : Michicho Shangri La
- Koordinator Jur. Adm. Niaga : Bella Gita S.
- Koordinator Jur. Akuntansi : Dewi Safitri
- Koordinator Jur. Teknik Mesin : -
- Koordinator Jur. Teknik Elektro : Abu
- Koordinator Jur. Teknik Sipil : Pramadini
Lambang Kami
FILOSOFIS LAMBANG : (KUBAH=Nilai–nilai Islam), (PITA LENGKUNG=Memegang teguh nilai–nilai Islam), (PITA TERBUKA=Jujur), (KITAB=Keilmuan), (WARNA HITAM=Keabadian), (WARNA MERAH=Semangat yang tinggi), (WARNA HIJAU=Kedamaian dan kesempurnaan), (WARNA PUTIH=Kesucian),(LAFAL KELUARGA BESAR UMMAT ISLAM=Identitas Organisasi), (PITA BERLAFAL POLITEKNIK NEGERI BALI=Kedudukan Organisasi)
08 Desember 2008
Rancangan AD/ART 2009
ANGGARAN DASAR
KELUARGA BESAR UMMAT ISLAM
POLITEKNIK NEGERI BALI
2009
BAB I
NAMA DAN DEFINISI
Pasal 1
KELUARGA BESAR UMMAT ISLAM
POLITEKNIK NEGERI BALI
2009
BAB I
NAMA DAN DEFINISI
Pasal 1
Nama wadah kemahasiswaan muslim Politeknik Negeri Bali adalah Keluarga Besar Ummat Islam Politeknik Negeri Bali yang selanjutnya disingkat KBUI PNB.
Pasal 2
KBUI PNB adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa muslim kearah perluasan intelektualitas keislaman
BAB II
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
KBUI PNB berdiri pada tanggal 23 September 1995 dan disahkan di kampus Politeknik Negeri Bali, Bukit Jimbaran.
Pasal 4
KBUI PNB berkedudukan di Politeknik Negeri Bali
BAB III
AZAS, STATUS DAN KARAKTER
Pasal 5
AZAS, STATUS DAN KARAKTER
Pasal 5
KBUI PNB berasaskan Islam
Pasal 6
Status KBUI PNB adalah sebagai wadah formal kemahasiswaan muslim di Politeknik Negeri Bali.
Pasal 7
KBUI PNB berkarakter ukhuwah islamiah, intelektualitas, professional dan sosial kemasyarakatan.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi :
Terbentuknya Mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali yang senantiasa menjaga ukhuwah islamiah, berintelektual, profesional dan peduli pada permasalahan sosial kemasyarakatan yang dikemas dalam bentuk dakwah Ilallah
Terbentuknya Mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali yang senantiasa menjaga ukhuwah islamiah, berintelektual, profesional dan peduli pada permasalahan sosial kemasyarakatan yang dikemas dalam bentuk dakwah Ilallah
Pasal 9
Misi :
1. Membentuk penggerak dan pendukung dakwah islam di lingkungan Politeknik Negeri Bali dengan ikatan ukhuwah islamiah yang kuat.
2. Membentuk mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali yang punya kemampuan intelektual, profesional dan religius islami.
3. Mengaplikasikan keilmuaan dalam bentuk partisipasi kegiatan sosial kemasyarakatan.
4. Ikut berperan serta dalam mensukseskan visi dan misi Politeknik Negeri Bali.
2. Membentuk mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali yang punya kemampuan intelektual, profesional dan religius islami.
3. Mengaplikasikan keilmuaan dalam bentuk partisipasi kegiatan sosial kemasyarakatan.
4. Ikut berperan serta dalam mensukseskan visi dan misi Politeknik Negeri Bali.
BAB V
LAMBANG, FILOSOFIS DAN MOTO
Pasal 10
LAMBANG, FILOSOFIS DAN MOTO
Pasal 10
Lambang KBUI PNB berupa kubah di tengah lengkungan pita bertuliskan Keluarga Besar Ummat Islam, di belakang kitab di atas pita bertuliskan Politeknik Negeri Bali, seperti gambar berikut :
Pasal 11
Filosofis lambang :
a. Kubah = Nilai – nilai Islam
b. Pita Lengkung = Memegang teguh nilai – nilai Islam
c. Pita Terbuka = Jujur
d. Kitab = Keilmuan
e. Warna hitam = Keabadian
f. Warna merah = Semangat yang tinggi
g. Warna hijau = Kedamaian dan kesempurnaan
h. Warna putih = Kesucian
i. Lafal Keluarga Besar Ummat Islam = Identitas Organisasi
j. Pita berlafal Politeknik Negeri Bali = Kedudukan Organisasi
Pasal 11
Filosofis lambang :
a. Kubah = Nilai – nilai Islam
b. Pita Lengkung = Memegang teguh nilai – nilai Islam
c. Pita Terbuka = Jujur
d. Kitab = Keilmuan
e. Warna hitam = Keabadian
f. Warna merah = Semangat yang tinggi
g. Warna hijau = Kedamaian dan kesempurnaan
h. Warna putih = Kesucian
i. Lafal Keluarga Besar Ummat Islam = Identitas Organisasi
j. Pita berlafal Politeknik Negeri Bali = Kedudukan Organisasi
Pasal 12
Moto KBUI : Dengan semangat kejujuran, keterbukaan, memegang teguh kemurnian nilai-nilai islam untuk mengembangkan keilmuwan dan profesionalitas dilingkungan Politeknik Negeri Bali menuju kedamaian serta kesempurnaan hidup.
BAB V
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 13
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 13
KBUI PNB berfungsi sebagai :
a. Wahana dan sarana ukhuwah islamiah mahasiswa, dosen, dan staf di lingkungan Politeknik Negeri Bali.
b. Wahana dan sarana beraktifitas bagi mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali.
a. Wahana dan sarana ukhuwah islamiah mahasiswa, dosen, dan staf di lingkungan Politeknik Negeri Bali.
b. Wahana dan sarana beraktifitas bagi mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali.
Pasal 14
KBUI PNB bertujuan untuk :
a. Menjalin dan memupuk ukhuwah islamiah diantara seluruh civitas akademika muslim Politeknik Negeri Bali.
b. Membentuk kepribadian mahasiswa muslim yang berintelektual, profesional dan peduli terhadap permasalahan masyarakat dengan wawasan IMTAQ dan IPTEK
a. Menjalin dan memupuk ukhuwah islamiah diantara seluruh civitas akademika muslim Politeknik Negeri Bali.
b. Membentuk kepribadian mahasiswa muslim yang berintelektual, profesional dan peduli terhadap permasalahan masyarakat dengan wawasan IMTAQ dan IPTEK
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 15
KEANGGOTAAN
Pasal 15
Anggota KBUI PNB adalah seluruh civitas akademika muslim Politeknik Negeri Bali.
BAB VII
KEKUASAAN DAN PIMPINAN
Pasal 16
KEKUASAAN DAN PIMPINAN
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi berada pada musyawarah anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota aktif dan pasif KBUI PNB.
Pasal 17
Pimpinan tertinggi pada KBUI PNB ada pada ketua KBUI PNB
BAB VIII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 18
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 18
Kelengkapan organisasi terdiri dari : Dewan Pembina, Dewan Pengurus dan Koordinator Jurusan
Pasal 19
Pasal 19
Dewan Pembina adalah Dosen muslim Politeknik Negeri Bali.
Pasal 20
Dewan Pengurus adalah seluruh mahasiswa muslim yang menjabat sebagai pengurus inti dan anggota – anggota bidang dalam kepengurusan KBUI PNB.
Pasal 21
Koordinator Jurusan adalah perwakilan atau utusan yang ditunjuk ketua KBUI PNB sebagai mediator dewan pengurus dengan anggota di masing – masing jurusan.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 22
KEUANGAN
Pasal 22
Sumber keuangan diperoleh dari:
a . Iuran wajib anggota.
b . Infaq, Zakat dan Shodaqoh dari mahasiswa, staf, dosen muslim Politeknik Negeri Bali atau donatur lain yang tidak mengikat.
c . Usaha-usaha yang halal serta tidak mengikat.
a . Iuran wajib anggota.
b . Infaq, Zakat dan Shodaqoh dari mahasiswa, staf, dosen muslim Politeknik Negeri Bali atau donatur lain yang tidak mengikat.
c . Usaha-usaha yang halal serta tidak mengikat.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
Pengambilan keputusan di KBUI PNB dilakukan melalui :
a. Musyawarah mahasiswa muslim (anggota aktif/pasif) yang selanjutnya disebut MUSMAMUS KBUI PNB.
b. Kongres mahasiswa muslim (anggota aktif/pasif) yang selanjutnya disebut KOMAMUS KBUI PNB.
a. Musyawarah mahasiswa muslim (anggota aktif/pasif) yang selanjutnya disebut MUSMAMUS KBUI PNB.
b. Kongres mahasiswa muslim (anggota aktif/pasif) yang selanjutnya disebut KOMAMUS KBUI PNB.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
a. Perubahan anggaran dasar ditetapkan dalam KOMAMUS KBUI PNB.
b. Peninjuan Ulang AD/ART minimal 1 Tahun sekali
b. Peninjuan Ulang AD/ART minimal 1 Tahun sekali
BAB XII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 25
ATURAN PERALIHAN
Pasal 25
a. AD/ART tetap berlaku sebelum diadakan yang baru
b. AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan
b. AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga dan aturan – aturan lainnya.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 27
PENUTUP
Pasal 27
Semua ketetapan dan peraturan yang bertentangan dengan anggaran dasar dinyatakan tidak berlaku dan harus segera disesuaikan dengan anggaran dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA BESAR UMMAT ISLAM
POLITEKNIK NEGERI BALI
2009
KELUARGA BESAR UMMAT ISLAM
POLITEKNIK NEGERI BALI
2009
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan KBUI PNB terdiri dari :
a. Keanggotaan aktif adalah seluruh mahasiswa muslim yang masih aktif kuliah di Politeknik Negeri Bali dan tercatat sebagai anggota KBUI PNB.
b. Keanggotaan pasif adalah seluruh mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali tidak aktif kuliah atau alumni Politeknik Negeri Bali yang masih ingin terlibat dalam aktivitas KBUI PNB.
a. Keanggotaan aktif adalah seluruh mahasiswa muslim yang masih aktif kuliah di Politeknik Negeri Bali dan tercatat sebagai anggota KBUI PNB.
b. Keanggotaan pasif adalah seluruh mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali tidak aktif kuliah atau alumni Politeknik Negeri Bali yang masih ingin terlibat dalam aktivitas KBUI PNB.
BAB II
WEWENANG
Pasal 2
WEWENANG
Pasal 2
Wewenang KBUI PNB terdiri dari :
a. Merubah, menyusun dan menetapkan AD/ART KBUI PNB melalui mekanisme KOMAMUS KBUI PNB.
b. Memilih dan menetapkan kepengurusan KBUI PNB melalui mekanisme KOMAMUS KBUI PNB.
a. Merubah, menyusun dan menetapkan AD/ART KBUI PNB melalui mekanisme KOMAMUS KBUI PNB.
b. Memilih dan menetapkan kepengurusan KBUI PNB melalui mekanisme KOMAMUS KBUI PNB.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak anggota
Setiap anggota KBUI PNB memiliki hak :
a. Mendapat pembinaan dan pengawasan.
b. Mengeluarkan dan menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis.
c. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
d. Mendapat pelayanan dan fasilitas yang disediakan oleh KBUI PNB.
e. Membela dan dibela apabila akan telah dikenakan sangsi dari intern atau ekstern organisasi.
Pasal 4
Kewajiban anggota
Setiap anggota KBUI PNB memiliki kewajiban :
a. Menjaga nama baik KBUI PNB.
b. Mentaati dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KBUI PNB
c. Membayar iuran wajib sebesar 1000 perminggu
d. Menghormati dan mentaati selama tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
e. Menjaga dan merawat fasilitas yang ada di organisasi KBUI PNB.
Setiap anggota KBUI PNB memiliki hak :
a. Mendapat pembinaan dan pengawasan.
b. Mengeluarkan dan menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis.
c. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
d. Mendapat pelayanan dan fasilitas yang disediakan oleh KBUI PNB.
e. Membela dan dibela apabila akan telah dikenakan sangsi dari intern atau ekstern organisasi.
Pasal 4
Kewajiban anggota
Setiap anggota KBUI PNB memiliki kewajiban :
a. Menjaga nama baik KBUI PNB.
b. Mentaati dan melaksanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KBUI PNB
c. Membayar iuran wajib sebesar 1000 perminggu
d. Menghormati dan mentaati selama tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
e. Menjaga dan merawat fasilitas yang ada di organisasi KBUI PNB.
BAB IV
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Pasal 5
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Pasal 5
a. Keanggotaan hilang karena keluar dari islam (murtad).
b. Tidak lagi menjadi civitas akademika di Politeknik Negeri Bali, Kecuali alumnus yang masih ingin terlibat dalam aktivitas KBUI PNB.
b. Tidak lagi menjadi civitas akademika di Politeknik Negeri Bali, Kecuali alumnus yang masih ingin terlibat dalam aktivitas KBUI PNB.
BAB V
KETUA DAN DEWAN PENGURUS
KETUA DAN DEWAN PENGURUS
Pasal 6
Ketua KBUI PNB adalah kandidat terpilih yang disahkan melalui mekanisme sidang dewan formatur.
Pasal 7
Struktur dewan pengurus KBUI PNB sekurang – kurangnya terdiri dari :
a. Pengurus inti
1. Ketua umum
2. Wakil ketua
3. Sekretaris 1 (satu)
4. Sekretaris 2 (dua)
5. Bendahara 1 (satu)
6. Bendahara 2 (dua)
7. Ketua bidang
8. Sekretaris bidang
b. Anggota – anggota bidang
c. Koordinator jurusan
a. Pengurus inti
1. Ketua umum
2. Wakil ketua
3. Sekretaris 1 (satu)
4. Sekretaris 2 (dua)
5. Bendahara 1 (satu)
6. Bendahara 2 (dua)
7. Ketua bidang
8. Sekretaris bidang
b. Anggota – anggota bidang
c. Koordinator jurusan
Pasal 8
Keanggotaan dewan pengurus.
a. Struktur di bawah ketua umum dipilih langsung oleh Ketua KBUI PNB.
b. Anggota – anggota bidang dipilih langsung oleh ketua bidang.
a. Struktur di bawah ketua umum dipilih langsung oleh Ketua KBUI PNB.
b. Anggota – anggota bidang dipilih langsung oleh ketua bidang.
Pasal 9
Tugas dewan pengurus adalah :
a. Mentaati dan melaksanakan AD/ART KBUI PNB.
b. Menyusun program kerja satu periode kepengurusan.
c. Mewujudkan program kerja satu periode kepengurusan.
d. Melaksanakan garis besar program kerja KBUI PNB.
e. Memberikan laporan pertanggungjawaban secara lisan atau tulisan kepada anggota melalui mekanisme MUSMAMUS atas pelaksanaan program kerja dan kebijakan KBUI PNB selama satu periode kepengurusan.
f. Mewakili mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali dalam setiap kegiatan yang sifatnya internal maupun eksternal dalam koridor kegiatan kemahasiswaan.
g. Melakukan koordinasi dengan koordinator jurusan dalam hal kegiatan kemahasiswaan muslim.
a. Mentaati dan melaksanakan AD/ART KBUI PNB.
b. Menyusun program kerja satu periode kepengurusan.
c. Mewujudkan program kerja satu periode kepengurusan.
d. Melaksanakan garis besar program kerja KBUI PNB.
e. Memberikan laporan pertanggungjawaban secara lisan atau tulisan kepada anggota melalui mekanisme MUSMAMUS atas pelaksanaan program kerja dan kebijakan KBUI PNB selama satu periode kepengurusan.
f. Mewakili mahasiswa muslim Politeknik Negeri Bali dalam setiap kegiatan yang sifatnya internal maupun eksternal dalam koridor kegiatan kemahasiswaan.
g. Melakukan koordinasi dengan koordinator jurusan dalam hal kegiatan kemahasiswaan muslim.
Pasal 10
Kewenangan dewan pengurus adalah :
a. Membuat kebijakan – kebijakan yang dianggap perlu dalam mencapai Visi dan Misi KBUI PNB.
b. Membentuk panitia – panitia yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KBUI PNB.
c. Mengawasi pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh anggota.
d. Meminta dan menerima laporan pertanggungjawaban dari panitia yang telah menyelesaikan tugas – tugas yang diberikan.
a. Membuat kebijakan – kebijakan yang dianggap perlu dalam mencapai Visi dan Misi KBUI PNB.
b. Membentuk panitia – panitia yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan KBUI PNB.
c. Mengawasi pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan oleh anggota.
d. Meminta dan menerima laporan pertanggungjawaban dari panitia yang telah menyelesaikan tugas – tugas yang diberikan.
BAB VI
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGURUS
Pasal 11
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN PENGURUS
Pasal 11
Anggota dewan pengurus KBUI PNB berakhir karena :
a. Masa bakti sudah berakhir.
b. Atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
c. Meninggalkan kepengurusan dan tidak dapat melaksanakan kewajiban lebih dari satu bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
d. Merusak nama baik organisasi.
a. Masa bakti sudah berakhir.
b. Atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
c. Meninggalkan kepengurusan dan tidak dapat melaksanakan kewajiban lebih dari satu bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
d. Merusak nama baik organisasi.
Pasal 12
Jika terjadi pemberhentian anggota dewan pengurus, ketua KBUI PNB dapat mengangkat anggota dewan pengurus baru sesuai dengan jabatan yang ditinggalkan.
BAB V
MUSMAMUS DAN KOMAMUS
Pasal 13
MUSMAMUS DAN KOMAMUS
Pasal 13
MUSMAMUS KBUI
a. Kewenangan
1. Membahas dan mencari solusi permasalahan yang bersifat mendadak / insidental.
2. Menyusun ke anggotaan dewan formatur dalam pemilihan ketua KBUI PNB.
b. Peserta
Seluruh anggota (aktif dan pasif) KBUI.
c. Ketentuan
1. Dihadiri oleh pengurus inti.
2. Dihadiri minimal ½ lebih satu dari jumlah anggota KBUI PNB
a. Kewenangan
1. Membahas dan mencari solusi permasalahan yang bersifat mendadak / insidental.
2. Menyusun ke anggotaan dewan formatur dalam pemilihan ketua KBUI PNB.
b. Peserta
Seluruh anggota (aktif dan pasif) KBUI.
c. Ketentuan
1. Dihadiri oleh pengurus inti.
2. Dihadiri minimal ½ lebih satu dari jumlah anggota KBUI PNB
Pasal 14
KOMAMUS KBUI
a. Kewenangan
1. Merubah, menyusun dan menetapkan AD/ART KBUI PNB.
b. Peserta
1. KOMAMUS diikuti oleh seluruh pengurus dan undangan.
c. Ketentuan
1. KOMAMUS diadakan satu kali dalam setahun.
a. Kewenangan
1. Merubah, menyusun dan menetapkan AD/ART KBUI PNB.
b. Peserta
1. KOMAMUS diikuti oleh seluruh pengurus dan undangan.
c. Ketentuan
1. KOMAMUS diadakan satu kali dalam setahun.
BAB VI
SIDANG – SIDANG KBUI PNB
Pasal 15
Sidang Dewan Formatur
a. Kewenangan
1. Memilih dan menetapkan ketua KBUI PNB.
a. Kewenangan
1. Memilih dan menetapkan ketua KBUI PNB.
b. Keanggotaan
1. 3 utusan semester 5 atau 6
2. 1 Utusan semester 3 atau 4 dari masing – masing jurusan.
3. 1 Utusan semester 1 atau 2 dari masing – masing jurusan.
c. Hak Anggota
1. Setiap anggota semester 1 dan 3 atau 2 dan 4 berhak memilih dan dipilih sebagai calon ketua KBUI PNB
2. Setiap anggota di luar semester 1 dan 3 atau 2 dan 4 hanya berhak memilih calon ketua KBUI PNB.
3. Setiap anggota berhak mengusulkan dan memilih calon ketua KBUI PNB di luar keanggotaan dewan formatur.
d. Ketentuan
1. Setiap keputusan diambil dari musyawarah anggota.
2. Ketua sidang dipilih melalui musyawarah anggota.
3. Kewenangan anggota formatur dilaksanaan selama 7 hari semenjak dibentuk atau bisa diperpanjang sesuai keputusan musyawarah anggota.
BAB V
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN
Pasal 16
a. Keuangan dan kekayaan serta perbendaharaan KBUI PNB meliputi uang tunai, surat-surat berharga dan peralatan organisasi serta barang-barang yang dimiliki secara sah dan halal.
b. Segala sesutu yang menyangkut persoalan keuangan baik yang masuk maupun yang keluar harus dilaporkan dan disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB V
PENGUBAHAN DAN PENGESAHAN ART
Pasal 17
a. Pengubahan dan pengesahan ART dilakukan pada Musyawarah Umum Anggota.
b. ART berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 18
a. Semua ketetapan dan peraturan yang bertentangan dengan ART KBUI PNB ini dinyatakan tidak berlaku.
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN
Pasal 16
a. Keuangan dan kekayaan serta perbendaharaan KBUI PNB meliputi uang tunai, surat-surat berharga dan peralatan organisasi serta barang-barang yang dimiliki secara sah dan halal.
b. Segala sesutu yang menyangkut persoalan keuangan baik yang masuk maupun yang keluar harus dilaporkan dan disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB V
PENGUBAHAN DAN PENGESAHAN ART
Pasal 17
a. Pengubahan dan pengesahan ART dilakukan pada Musyawarah Umum Anggota.
b. ART berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 18
a. Semua ketetapan dan peraturan yang bertentangan dengan ART KBUI PNB ini dinyatakan tidak berlaku.
Langganan:
Postingan (Atom)
